Bengkalis – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 3 MANDAU Tahun 2025 sebesar RP 1.909.500.000 Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 4 (Empat) Komponen yaitu, pengembangan perpustakaan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Dan pembayaran honor.
Menurut Data Yang Dapat Di Percaya Pada Tahun 2025 Tahap 1 Menerima Anggaran Dana Bos Sebesar Rp 954.750.000
Komponen Yang Diduga Terindikasi Mark-Up yaitu:
a. pengembangan perpustakaan Rp 272.058.000
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 65.149.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 64.759.000
d. pembayaran honor Rp 220.850.000
Tahun 2025 Tahap 2 Menerima Anggaran Dana Bos Sebesar Rp 954.750.000
Komponen Yang Diduga Terindikasi Mark-Up yaitu:
a. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 107.999.400
b. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 292.594.600
c. pembayaran honor Rp 133.200.000
Untuk Realisasi Pada Beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMAN 3 MANDAU, Hanya Diduga Modus Oknum Kuasa Pengguna Anggaran Bersama Beberapa Stafnya Untuk Memperkaya Diri.
Pada Saat Di konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Tanggal 4 Mei 2025 Kepala SMAN 3 MANDAU Agusman tidak Membalas Pesan.
Kami meminta kepada pihak sekolah agar segera memberikan jawaban/komentar untuk pemberitaan yang berimbang
(Tim)














