Magetan – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 MAOSPATI dari tahun 2025 Tahap 1 Dan 2 sebesar Rp 1.766.050.000,. diduga dikorupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen.
Walaupun pemerintah memberikan pengawasan yang ketat, akan tetapi bukanlah hal yang sulit bagi mereka oknum kuasa pengguna yang doyan korupsi untuk tetap bisa melancarkan aksinya, dengan melibatkan beberapa oknum stafnya.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) NEGERI 1 MAOSPATI Kab. Magetan, Prov Jawa Timur.
Menurut informasi data yang dapat dipercaya, ada beberapa komponen, diduga anggaranya tidak diyakini kebenarannya yaitu.
Tahap 1: Rp 883.025.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 102.031.526
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 216.460.000
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.500.000
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 137.888.500
e. pembayaran honor Rp 15.000.000
Tahap 2: Rp 883.025.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 95.316.500
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 234.710.000
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.552.000
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 266.478.500
e. pembayaran honor Rp 15.000.000
Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi kepala sekolah SMAN 1 MAOSPATI Suroso melalui telepon/pesan WhatsApp (baru-baru ini) tidak mengatakan apapun.
sampai berita ini diterbitkan belum ada komentar apapun dari pihak sekolah.
gambar di atas hanya ilustrasi
(tim)








