Bengkalis – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 BANTAN tahun 2025 sebesar RP 814.500.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMAN 1 BANTAN, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 407.250.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 5.850.000
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.500.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.832.000
d. pembayaran honor Rp 125.000.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 407.250.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 126.006.000
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 11.120.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 155.291.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMAN 1 BANTAN, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 4 Mei 2026, Kepala SMAN 1 BANTAN Marzul tidak membalas pesan.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana bos yang terjadi di SMAN 1 BANTAN, agar nantinya virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(Tim)










