Disinyalir Ada Praktik Korupsi, Pengelolaan Dana Kantor Bagian Kesra Lamteng TA 2025 Miliaran Rupiah

Uncategorized26 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Anggaran Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD/P Tahun 2025 total sebesar Rp. 17.120.700.200. tidak transparan pengelolaan anggarannya dan terindikasi praktik korupsi. Diisinyalir anggaran Miliaran tersebut disalahgunakan Oknum Kepala Bagian (Kabag) Kesra selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan dan jajarannya.

Sejatinya Tupoksi Bagian Kesra Kesejahteraan Rakyat (Kesra) adalah bagian pada Sekretariat Daerah yang bertugas membatu kepala daerah dalam merumuskan, mengordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan di bidang pelayanan dasar, sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ironisnya justru sebaliknya, anggaran kantor yang bernilai Miliaran Rupiah untuk berbagai kegiatan sosial, agama dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga di korupsi Oknum Kabag Kesra dan jajarannya.

Berdasarkan dari hasil konfirmasi ke berbagai Narasumber dan hasil investigasi Media di lapangan mengungkapkan, bahwa anggaran kegiatan Kantor Bagian Kesra Lampung Tengah

Tahun 2025 diduga tidak transparan dalam pengelolaannya dan terindikasi praktik korupsi.

Adapun rincian anggaran kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) sebesar Rp. 17.120.700.200. yang diduga terindikasi praktik korupsi antaralain meliputi:

>Fasiliasi pengelolaan bina mental spritual sebesar Rp. 9.145.165.950.

>Pelaksanaan keb8jakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial sebesar Rp. 7.261.292.300.

>Pelaksamaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat sebesar Rp.205.802.350.

>Peningkatan kesadaran keluarga dalam membangun kerjasama antar keluarga, warga, dan kelompok masyarakat sebesar Rp. 238.439.600.

Dugaan Praktik Korupsi penggelapan anggaran Miliaran Rupiah yang disinyalir dilakukan Oknum Kabag Kesra dan jajaran yang berkompeten, indikasinya dilakukan melalui Modus Mark-Up (penggelembungan) anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan , penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemotongan anggaran yang seharusnya disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Modus penyalahgunaan anggaran lainnya oleh Oknum Kabag Kesra terletak pada penggunaan dana operasional kegiatan kantor seperti, pemeliharaan kantor, perjalanan dinas, dan ATK, program pemberdayaan masyarakat.

Akibat dan dampak penyalahgunaan anggaran kantor APBD TA 2005 Miliaran Rupiah, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan masyarakat Lampung Tengah.

Untuk menyikapi dan menindak lanjuti dugaan praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kabag Kesra beserta jajarannya. Diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, KPK RI, Mabes Polri, Kejagung dan BPK RI melakukan pemeriksaan, menindak tegas dan mengaudit kerugian uang negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan anggaran TA 2025 yang dilakukan Oknum Kabag Kesra beserta jajarannya.

(Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *