Lampung Tengah – Kantor badan pengawas pemillu (BAWASLU) lampung tengah menjadi sorotan publik karena memindahkan kantornya yang jauh dari pusat kordinasi pemerintah daerah (PEMDA) lampung tengah,
Mengingat Bawaslu itu adalah bagian pengawas pemilu, dasar UU pemilu no 10 2016 menjadi dasar untuk pelaksanaan bentuk tahapan pemilu baik tingkat Presiden, UU PEMILU NO 7 2017 tentang pemilu mengatur kelembagaan, tugas dan wewenang permanen Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten,
Mendengar informasi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Ekonomi Masyarakat (LESPER), Bustam Hadi, S.I.P mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak Komisioner maupun sekretariat Bawaslu lampung tengah “kami kritisi lokasi kantor Bawaslu Lampung Tengah dinilai tidak strategis dan akan berdampak ketidakmaksimalannya kinerja dari pada Bawaslu itu sendiri” Tegas Bustam. (selasa, 23 Juni 2026)
Agus LESPER sapaannya juga menambahkan bahwas Bawaslu juga seharusnya menjadi acuan sebagai lembaga yang sangat vital sehingga kantor Bawaslu menjadi center baik letak maupun secara kordinasi kepada pihak pemerintah dan lembaga lainnya “Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemilu kedepan kalau lembaga pengawasnya jauh dari pusat ibu kota kabupaten, kantor yang lama yang masuk di pusat saja tentu masih ada celah pelanggaran bagaimana ini nanti kalau kantornya jauh dari tempat kordinasi” Tutupnya.(*)


