Firdaus, S.H. Akan Menyurati Dinas Pendidikan Jatim Dan APH Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan: Pelanggaran Hak Asasi dan Kebebasan Pers Sesuai UUD 1945 ‎ 

Uncategorized20 Dilihat

Blitar – (KIM) – Firdaus, S.H., selaku Penasihat Hukum dan Penasihat Media BERITAINDONEWS, menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindakan intimidasi yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Langkah ini diambil setelah adanya upaya penekanan, ancaman, dan intimidasi yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah serta anggota kelompok tertentu di Kabupaten Blitar.

‎Kronologi Peristiwa

‎Bermula saat wartawan BERITAINDONEWS berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 1 Kademangan dan Kepala SMAN 1 Kesamben Blitar terkait dugaan penyimpangan dan ketidakwajaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Namun alih-alih memberikan penjelasan transparan, kedua oknum kepala sekolah tersebut justru diam seribu bahasa dan menolak memberikan keterangan apapun.

‎Tak lama kemudian, wartawan menerima ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum yang akhir akhir ini baru di ketahui sebagai anggota Garda Pemuda Nusantara (GPN) Blitar, yaitu HS dan S. Keduanya diduga berperilaku arogan, menelepon secara berulang kali, dan menyampaikan ancaman yang menimbulkan rasa takut, seolah-olah ada kepentingan tertutup yang ingin dilindungi dari sorotan publik.

‎Dasar Hukum dan Jaminan Konstitusional

‎Tindakan intimidasi terhadap wartawan ini dinilai sangat melanggar hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:

‎1. Pasal 28E Ayat (1): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.”

‎2. Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

‎3. Pasal 28G Ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

‎Selain itu, tindakan ini juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan serta intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya, serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait larangan ancaman lewat sarana komunikasi.

‎Pernyataan Firdaus, S.H.

‎Firdaus, S.H. yang juga bernaung di bawah lembaga yang berkoordinasi dengan Mensesneg, menegaskan sikap tegasnya:

‎”Intimidasi terhadap wartawan adalah upaya menutupi kebenaran dan merampas hak publik untuk mengetahui informasi. Tindakan oknum Berinisial HS Dan S, serta pihak yang diduga mendukungnya tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak tegas sesuai jalur hukum yang berlaku. Apakah ada kepentingan gelap yang ingin dilindungi sehingga harus menggunakan cara premanisme untuk membungkam media?”

‎Langkah Tindak Lanjut

‎1. Surat Resmi ke Dinas Pendidikan Jatim: Meminta klarifikasi, perhatian serius, dan pengawasan terhadap perilaku oknum kepala sekolah yang diduga melindungi atau membiarkan intimidasi.

‎2. Laporan ke Pihak Berwenang: Menyiapkan berkas laporan dugaan ancaman dan penganiayaan psikis ke kepolisian serta lembaga perlindungan pers.

‎3. Pemanggilan Organisasi: Meminta penjelasan resmi dari DPC GPN Blitar terkait perilaku arogan anggotanya yang diduga menyalahgunakan nama organisasi.

‎Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas agar kebebasan pers terjaga, transparansi anggaran pendidikan ditegakkan, dan budaya intimidasi premanisme segera dihapuskan dari ruang publik.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur maupun GPN Blitar. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan dilaporkan.

‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *