Dugaan Program Revitalisasi Sekolah Menjadi Ajang Korupsi

Uncategorized38 Dilihat

Lampung Utara – (KIM New) – Sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Lampung Utara, mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar 10% persen sampai 15% dari dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang diterima sekolah.

Revitalisasi sekolah adalah program strategis pemerintah untuk memperbaiki, membangun, dan melengkapi fasilitas fisik satuan pendidikan agar menjadi lingkungan belajar yang aman, layak, dan nyaman.

Ini adalah Program pemerintah yang langsung berhubungan dengan Kepala Sekolah (kepsek) Dan pertanggung jawabannya langsung ke kementerian pusat dengan Program Revitalisasi prioritas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2025.

Pada Kenyataan di lapangan ada sejumlah pengakuan dari beberapa Kepala Sekolah (kepsek) yang merasa keberatan akan adanya “permintaan (Fee)” dari pihak dinas pendidikan.

Saat ditemui media langsung di kediaman Kepala Sekolah (Kepsek) TK dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang enggan di sebutkan nama nya dan di dampingi oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) Kepada Jurnalis, kepala sekolah mengaku Mereka diminta menyetorkan 10% persen sampai 15% dari nilai bantuan revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah.

“Selain permintaan fee ada beberapa item seperti rangka baja dan plafon yang akan di kerjakan di minta di kerjakan oleh pihak ke tiga”Ujarnya.

Lebih Lanjut kepala sekolah (Kepsek) mengaku keberatan karena nominal tersebut dinilai cukup besar. Mereka juga khawatir permintaan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggung jawaban penggunaan anggaran, dan program Revitalisasi ini bersifat swakelola yang melibatkan masyarakat di dalam nya.

“Penerima revitalisasi diminta menyetor 10% sampai 15% persen. Kami tidak siap karena ini program dari kementerian dan risikonya kami yang tanggung. Kami lebih baik diberhentikan dari kepala sekolah dari pada bermasalah dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan masuk penjara,” ungkap salah seorang kepala sekolah lainnya.

Menurut para kepala sekolah, program revitalisasi sangat membantu dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, mereka berharap dana yang diterima dapat digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan program. Tutup Salah satu Kepala Sekolah di Lampung Utara.

Dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan Lampung Utara belum dapat di konfirmasi, No. 08xxxxxxxxx tidak dapat di hubungi.(Ibnu)

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *