Jombang – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 3 JOMBANG tahun 2025 sebesar Rp 3.283.200.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMKN 3 JOMBANG, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 1.641.600.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 46.760.000
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 225.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 317.316.320
d. pembayaran honor Rp 370.110.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 1.641.600.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 282.476.400
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.613.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 87.523.776
d. pembayaran honor Rp 330.300.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMKN 3 JOMBANG, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 22 Juni 2026, Kepala SMKN 3 JOMBANG Khasanuddin tidak membalas pesan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada komentar apapun dari pihak sekolah.
(Tim)








