Diduga Enggan Dikonfirmasi Wartawan, Sikap Kepala SMKN 4 Kota Madiun Disorot

Uncategorized37 Dilihat

Kota Madiun – (KIM) – Prinsip keterbukaan informasi publik kembali menjadi perhatian. Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Madiun, Junaid diduga enggan menemui wartawan saat dimintai keterangan, meskipun berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diketahui berada di lingkungan sekolah pada waktu tersebut.

SMKN 4 Kota Madiun beralamat di Jln Mastrip no 27 Madiun Kelurahan Mojorejo Kecamatan taman Kota Madiun, Jawa Timur, Kode Pos 63115.

Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim wartawan dengan mendatangi langsung sekolah. Namun, salah satu staf yang berada di kantor menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. Keterangan tersebut bertentangan dengan informasi dari sumber lain yang menyebutkan bahwa kepala sekolah masih berada di sekolah saat itu. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketertutupan terhadap media.

Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai institusi pendidikan negeri, sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, serta akuntabilitas publik. Sikap tertutup terhadap wartawan dinilai tidak sejalan dengan semangat pendidikan karakter dan keterbukaan informasi yang diamanatkan undang-undang.

Di tempat terpisah, Canggih, selaku Kepala Seksi Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak memperoleh informasi publik, dan badan publik wajib memberikan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, tim berencana mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui surat tertulis untuk meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS, PIP, dan BOPP tahun anggaran 2020 hingga 2025 di seluruh SMA dan SMK se-Kota Madiun. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

— Bersambung—

TimRedaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *