Ngawi – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP NEGERI 6 NGAWI dari tahun 2025 Tahap 1 Dan 2 sebesar Rp 256.520.000,. diduga dikorupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen.
Walaupun pemerintah memberikan pengawasan yang ketat, akan tetapi bukanlah hal yang sulit bagi mereka oknum kuasa pengguna yang doyan korupsi untuk tetap bisa melancarkan aksinya, dengan melibatkan beberapa oknum stafnya.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) NEGERI 6 NGAWI Kabupaten Ngawi, Prov Jawa Timur.
Menurut informasi data yang dapat dipercaya, ada beberapa komponen, diduga anggaranya tidak diyakini kebenarannya yaitu.
Tahap 1: Rp 128.260.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 7.050.800
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.259.700
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 27.522.000
d. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 19.000.000
e. pembayaran honor Rp 12.000.000
Tahap 2: Rp 128.260.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 22.792.300
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.538.300
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.450.000
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.584.000
e. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.000.000
f. pembayaran honor Rp 12.000.000
Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi kepala sekolah SMP NEGERI 6 NGAWI Purwanto melalui telepon/pesan WhatsApp (baru-baru ini) tidak memberikan jawaban/tanggapan apapun.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada komentar apapun dari pihak sekolah.
(Tim)













