Kota Madiun – (KIM) – Sejumlah wali murid menyoroti dugaan ketidakefektifan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Kota Madiun pada Tahun Anggaran 2025. Sorotan ini muncul setelah diketahui sekolah tersebut menerima Dana BOS sebesar Rp 629.475.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 986 siswa, serta status dana yang masih dalam proses penyaluran.
Berdasarkan data rincian penggunaan anggaran yang beredar di kalangan wali murid, terdapat sejumlah pos kegiatan yang tercatat bernilai Rp 0, di antaranya penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas perencanaan dan penggunaan anggaran sekolah.
Adapun rincian penggunaan Dana BOS yang tercatat meliputi:
Pengembangan perpustakaan: Rp 30.000.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 63.063.000
Langganan daya dan jasa: Rp 237.627.900
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 32.960.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 84.705.000
Pembayaran honor: Rp 98.300.000
Total penggunaan anggaran yang tercatat mencapai Rp 546.655.900.
Sejumlah wali murid meminta adanya transparansi dan penjelasan dari pihak sekolah agar pengelolaan Dana BOS dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi kegiatan belajar mengajar. Mereka juga berharap pihak terkait melakukan pengawasan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh wali murid. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses klarifikasi yang berlaku.
TimRedaksi














