Lampung – (KIM New) – Menjamurnya Kafe Ilegal, Eksploitasi Anak, dan Dugaan Keterlibatan Oknum AparatLAMPUNG – Penegak hukum dan instansi terkait di wilayah Provinsi Lampung diduga kuat “tutup mata” terhadap menjamurnya bisnis hiburan malam ilegal di sepanjang koridor ekonomi strategis.
Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, puluhan kafe tak berizin terpantau marak beroperasi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), membentang dari titik Simpang Mandala (Kabupaten Lampung Tengah) hingga menjangkau wilayah Simpang Way Kambas (Kabupaten Lampung Timur).Praktik bisnis malam di jalur antar-kabupaten ini terkesan kebal hukum.
Mereka tidak hanya melanggar izin operasional dan mengedarkan minuman keras (miras) tanpa kendali, tetapi juga nekat mempekerjakan sejumlah wanita sebagai Ladies Companion (LC), di mana beberapa di antaranya ditengarai kuat masih berstatus anak di bawah umur.
Mirisnya, berdasarkan wawancara tertutup dengan sejumlah pemilik tempat hiburan di kawasan tersebut, muncul satu nama oknum anggota kepolisian berinisial A yang diduga kuat bertindak sebagai salah satu pemilik atau pengelola kafe ilegal di jalur Lintas Timur tersebut.Peta Wilayah dan Modus Operasional (5W + 1H)What (Apa): Menjamurnya lokalisasi hiburan malam/kafe ilegal berskala masif yang menjual miras, mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC), serta dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung bisnis.
Who (Siapa): Melibatkan oknum pemilik/pengelola kafe di sepanjang Jalintim, oknum aparat berinisial A, serta mengorbankan perempuan dan anak-anak di bawah umur (identitas dilindungi hukum).
Where (Di mana): Membentang di sepanjang koridor Jalan Lintas Timur, melintasi perbatasan dari Simpang Mandala (Lampung Tengah) hingga Simpang Way Kambas (Lampung Timur).When (Kapan): Aktivitas ini beroperasi secara agresif setiap malam hingga dini hari, menciptakan pemandangan kontras di jalur publik yang terkesan dibiarkan tanpa penindakan berarti.
Why (Mengapa): Lokasi lintas kabupaten sengaja dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengaburkan batas wilayah pengawasan aparat, ditambah adanya dugaan “bekingan” oknum, demi meraup keuntungan besar dari bisnis lendir dan alkohol terlarang.How (Bagaimana): Pengelola menyaru sebagai warung remang-remang atau kafe musik, menyediakan pasokan miras kadar tinggi, dan mengeksploitasi anak di bawah umur dalam lingkaran kerentanan sosial dan ekonomi.
Jerat Hukum dan Regulasi Lintas WilayahAktivitas lintas batas ini menabrak aturan hukum pidana nasional, hukum kedinasan Polri, serta peraturan daerah di dua kabupaten sekaligus:Pelanggaran Hukum Pidana & Eksploitasi Anak:Pasal 76I jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun bagi pihak yang mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual di dunia malam.
Pasal 74 jo Pasal 183 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Melarang keras pelibatan anak pada bentuk pekerjaan terburuk (tempat hiburan malam) dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.Pasal 423 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Mengatur sanksi bagi penyedia tempat prostitusi atau perantara yang mengambil untung dari jasa asusila (muncikari).
Pelanggaran Kode Etik Profesi dan Kedinasan Polri:Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, anggota Kepolisian dilarang keras memiliki, menjadi pencari untung, atau melindungi usaha perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan yang tidak berizin. Jika terbukti, oknum berinisial A terancam sanksi disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelanggaran Perda Dua Kabupaten:Pengoperasian kafe-kafe ini secara nyata melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Pengawasan Minuman Beralkohol yang berlaku di Kabupaten Lampung Tengah maupun Kabupaten Lampung Timur.Catatan Keselamatan Jurnalis, Saksi & Korban (Safety Note)Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40/1999, dan UU Perlindungan Anak, rilis investigasi ini fokus pada pemetaan klaster wilayah dan inisial pelaku.
Nama spesifik masing-masing kafe, nama terang oknum aparat, serta identitas anak di bawah umur disamarkan dalam rilis awal ini. Hal ini mutlak dilakukan demi keselamatan fisik korban dari ancaman intimidasi, menghindari bias penyelidikan, serta mematuhi asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap.
Tuntutan dan Desakan TerbukaMenyikapi pembiaran dan dugaan keterlibatan oknum yang mencederai institusi ini, jaringan jurnalis investigasi mendesak:Kapolda Lampung & Bid Propam Polda Lampung: Segera memeriksa, mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum polisi berinisial A yang diduga kuat menjadi pengelola atau pelindung kafe ilegal di Lintas Timur.
Polda Lampung (Ditreskrimum / Unit PPA): Menurunkan tim untuk membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi anak di sepanjang koridor Simpang Mandala hingga Simpang Way Kambas.Satpol PP Lampung Tengah & Lampung Timur: Melakukan operasi gabungan skala besar untuk menyegel, menyita miras, dan menutup total seluruh kafe ilegal di sepanjang jalur tersebut tanpa tebang pilih.
Jalan Lintas Timur tidak boleh dibiarkan menjadi jalur hitam yang merusak moral generasi muda Lampung akibat oknum-oknum yang merasa kebal hukum.Kontak Informasi Penulis & Narasumber Investigasi :
Redaksi Darwin Sinar LampungWhatsApp: +62 813-2242-7745
Red














