Seorang Big Bos ABS masih beraktifitas SE akan merasa kebal Hukum

Uncategorized16 Dilihat

Kota Pankal Pinang – (KIM) – Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang minta nama nya untuk dirahasiakan menyampaikan

Diduga kuat Bos Abas atau Ibas terlibat berkecimpung Di kawasan hutan lindung sarang ikan yang saat ini telah berproses di pengadilan negeri pangkal pinang Bangka Belitung & melibatkan Herman Fu cs juga beberapa nama oknum anggota

Karna sampai saat ini Big Bos ABS atau Ibas masih membeli Timah secara Bebas namun melalui para kolektor yang diberikan Dana olehnya.

Tindakan menampung, membeli, atau mengolah timah ilegal merupakan tindak pidana murni berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):Hasil penjualan dari barang ilegal (seperti timah tanpa izin) dapat menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang apabila terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Penampung yang terbukti terlibat atau membiayai kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda terkait pencemaran.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *