Proyek Talud PSDA Lampung Rp2,2 Miliar di Tanggamus Mangkrak dan Terbengkalai, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, LSM LIDIK Bersiap Lapor ke Kejati

Uncategorized18 Dilihat

Tangamus – (KIM New) – Dugaan penyimpangan pada Proyek Perkuatan Tebing Sungai Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dengan nilai kontrak Rp2.207.805.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, kini bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dan dilaksanakan oleh CV Angkatan Sepuluh tersebut mulai dikerjakan pada September 2025. Namun, berdasarkan investigasi langsung di lapangan yang dilakukan LSM Lembaga Independen Investigasi Korupsi (LIDIK), ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Laporan LIDIK ini juga datang di tengah pergantian Kepala Kejati Lampung yang baru, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H, diawal tugasnya menggantikan Danang Suryo Wibowo yang dilantik pada 11 Agustus 2026 kemarin.

Ketua LSM LIDIK, Roby Alfiandi, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (16/8/2026), menyebut hasil investigasi langsung di lokasi menunjukkan adanya sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurut Roby, sejak awal hingga akhir pekerjaan, tidak terpasang papan informasi atau plang proyek di lokasi. Padahal proyek tersebut menggunakan anggaran APBD lebih dari Rp2,2 miliar sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pekerjaan yang dibiayai uang negara.

LIDIK juga menyoroti konstruksi fisik proyek. Berdasarkan investigasi mereka, tidak ditemukan pekerjaan penahan atau retaining wall sebagaimana yang dipersoalkan dalam pelaksanaan proyek perkuatan tebing tersebut.

Kondisi pekerjaan pada bagian ujung akhir proyek juga disebut memprihatinkan. Pekerjaan dinilai mangkrak dan terbengkalai, dengan bagian ujung yang berantakan serta pondasi dan material konstruksi yang terlihat berhamburan.

Lebih jauh, LIDIK menyoroti kualitas pondasi. Dalam rilisnya disebutkan bahwa adukan semen pada bagian bawah pondasi minim. Batu pondasi disebut berasal dari batu sungai setempat, sedangkan pada bagian tengah hingga bawah terdapat batu yang tidak dibelah.

Perkuatan pada bagian dasar juga dinilai tidak maksimal. Bahkan, di beberapa titik kondisi konstruksi disebut sudah menunjukkan kerusakan parah. Bagian bawah struktur mulai terlihat menggantung dan tidak lagi menyatu secara presisi dengan pondasi dasar.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan dan daya tahan bangunan. Apalagi konstruksi tersebut diperuntukkan sebagai perkuatan tebing sungai yang seharusnya mampu menghadapi tekanan tanah dan aliran air.

“Dari hasil investigasi langsung di lapangan, kami menemukan kondisi pekerjaan yang perlu diperiksa secara serius. Di beberapa titik sudah terlihat kerusakan, bagian bawah mulai menggantung dan tidak lagi menyatu secara presisi dengan pondasi dasar,” demikian substansi pernyataan Roby dalam rilis LIDIK yang diterima redaksi.

LIDIK juga menyoroti bagian atas konstruksi. Tidak ditemukan acian penutup atas atau topi yang memadai sehingga perekat adukan semen pada sejumlah bagian disebut terlepas dan berhamburan.

Bagi LIDIK, rangkaian kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan sekaligus proses pengawasan proyek. Bagaimana proyek bernilai Rp2,207 miliar dapat menghasilkan kondisi fisik seperti itu? Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak? Apakah volume dan mutu pekerjaan telah diperiksa? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis?

Roby menegaskan, LIDIK akan membawa hasil investigasi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen administrasi, tetapi juga terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Menurut LIDIK, pemeriksaan perlu mencakup volume pekerjaan, kualitas material, struktur pondasi, metode pelaksanaan, kesesuaian spesifikasi teknis, progres pekerjaan, pengawasan hingga proses pembayaran proyek.

Jika nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, mutu konstruksi yang tidak memenuhi spesifikasi, atau indikasi penyimpangan lainnya, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

Terlebih, proyek tersebut menggunakan uang rakyat. Nilai kontrak sebesar Rp2.207.805.000 bukan angka kecil dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik. LIDIK menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan. Kondisi bangunan di lapangan harus menjadi dasar penting dalam memastikan apakah anggaran negara telah digunakan secara tepat.

“Fisik harus diperiksa, volume harus diukur, material harus diuji, spesifikasi harus dicocokkan, dan seluruh proses pembayaran harus ditelusuri. Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan pekerjaan telah sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, maka hal tersebut tentu menjadi jawaban bagi masyarakat.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, kekurangan volume, kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, atau kerugian negara, publik berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional dan transparan” pungkas Roby.

Dengan demikian, proyek talud di Pekon Gunung Kasih ini kini bersiap menuju meja Kajati Lampung yang baru. Publik menunggu apakah laporan LIDIK akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis dan audit terhadap proyek yang dibiayai APBD tersebut.

Sebab jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi perkuatan tebing sungai justru menyisakan konstruksi yang mangkrak, pondasi berhamburan, bagian bawah menggantung, serta kerusakan yang mulai terlihat di sejumlah titik. Rp2,2 miliar harus menghasilkan bangunan yang kuat dan bermanfaat, bukan pekerjaan yang cepat rusak dan menyisakan tanda tanya.

Hingga berita ini disusun, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dan CV Angkatan Sepuluh belum memberikan tanggapan atas temuan yang disampaikan LIDIK.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *