Kota Batu – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 BATU tahun 2025 sebesar RP 1.892.030.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMAN 1 BATU, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 946.015.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 28.151.000
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 63.900.640
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 11.364.000
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 167.831.122
e. pembayaran honor Rp 264.627.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 946.015.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 163.006.450
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 162.780.000
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 35.768.000
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 245.050.124
e. pembayaran honor Rp 121.284.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMAN 1 BATU, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 25 Mei 2026, Kepala SMAN 1 BATU Anto Dwi Cahyono membalas pesan, “Kami sudah mengikuti arahan dan juknis dari pemerintah pusat
Mohon maaf Dan setiap bulan kami telah diverifikasi oleh kantor cabang dinas pendidikan wilayah Malang (kota Malang dan kita Batu)”
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana bos SMAN 1 BATU, agar nantinya virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(Tim)








