Lampung Tengah – (KIM New) – MITRA MABES.COM – Leni Puspita Dewi binti Trimo Riadi resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan pesan WhatsApp bernada kasar dan pernyataan yang dinilainya merugikan dirinya. Laporan tersebut menjadi langkah Leni untuk meminta penanganan atas persoalan yang dialaminya melalui jalur hukum.
Berdasarkan dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan yang diperlihatkan, Leni menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Lampung Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah. Dokumen tersebut mencatat peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam uraian pengaduannya, Leni menerangkan bahwa persoalan bermula ketika dirinya menemukan sebuah unggahan Instagram yang disebut menyinggung dirinya. Ia juga mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang dicantumkan dalam laporan, yang menurut keterangannya berisi kata-kata kasar dan pernyataan yang dianggap tidak pantas.
Leni menilai pesan tersebut telah merugikan dirinya sehingga memilih menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Dokumen pengaduan tersebut turut mencantumkan dugaan tindak pidana terkait pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Namun, penentuan unsur pidana dan penerapan ketentuan hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti elektronik, serta keterangan para pihak.

Tempuh Jalur Hukum
Pelaporan ini menjadi upaya Leni untuk meminta agar persoalan yang dialaminya ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Bukti percakapan, unggahan media sosial, dan keterangan pihak-pihak terkait dapat menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri oleh penyidik.
Meski demikian, laporan pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
MITRA MABES.COM akan berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait serta perkembangan resmi dari Polres Lampung Tengah mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
MITRA MABES.COM
Lidik, Informasi, Ungkap Fakta, Trimo Riadi Melaporkan
Red









