Masyarakat Lampung Tengah Mengeluhkan Jalur Afirmasi SPMB SMA Reguler Tahun 2026 ‎

Uncategorized16 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) SMA Reguler Sudah Dimulai Ada 5 Jalur Yang Bisa Diisi Bagi Calon Siswa Yang Mendaftar, 1. Domisili  Reguler 2. Prestasi Reguler 3. Afirmasi Reguler 4. Mutasi Reguler 5. Mutasi Anak Guru Reguler. Dari Kelima Jalur Tersebut Ada Satu Jalur Yang Dikeluhkan Oleh Masyarakat Lampung Tengah Yaitu: Jalur Afirmasi.

‎Jalur Afirmasi Yang Seharus Nya Diperuntukkan Untuk Murid Keluarga Kurang Mampu/Murid Penyandang Disabilitas Dapat Bersekolah Di Luar Domisili Tapi Di Tahun 2026 Ini Jalur Afirmasi Harus Bersekolah Di Sekolah Yang Masuk Domisili Siswa Jalur Afirmasi.‎

‎”Saya tadi mendaftarkan adik saya di jalur afirmasi karna dia mendapatkan bantuan KIP dan PKH setelah mengisi, mengupload Data di slide pemilihan sekolah langsung muncul 2 sekolah yang masuk domisili yaitu SMAN 1 Gunung Sugih dan SMAN 1 Seputih Agung padahal adik saya mau nya masuk di SMAN 1 Punggur, karna sepupu nya yang di sebelah rumah nya tahun kemarin bisa masuk di SMAN 1 Punggur melalui jalur afirmasi” ucap Dedy Afery Yansyah

‎Menurut Dedy, Seharus Nya Jalur Afirmasi Ini Memungkinkan Calon Siswa Bersekolah Di Tempat Yang Diinginkan Seperti Tahun Lalu, Kalo Cuma Untuk Bersekolah Sesuai Rayon Domisili Nya Kenapa Harus Ada Jalur Afirmasi Hilangkan Saja Kan Sudah Ada Jalur Domisili.‎

‎”Ini bukan saya saja yang mengeluhkan jalur afirmasi tahun 2026 banyak masyarakat yang mengadu ke saya kenapa jalur afirmasi tidak bisa memilih sekolah SMA Reguler yang dinginkan anak nya, adik saya saja sampai tidak mau bersekolah lagi karna dia hanya ingin sekolah di SMAN 1 Punggur” jelas Dedy

‎Saat Di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP, M.H mengatakan, “Klarifikasi Jalur Afirmasi SPMB SMA 2026

‎Kami menghargai aspirasi dan kekhawatiran warga Lampung Tengah terkait pelaksanaan Jalur Afirmasi pada SPMB SMA 2026. Untuk menghindari salah paham, kami sampaikan penjelasan singkat:

‎1.Tujuan Jalur Afirmasi

‎Sebagaimana yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/148/V.01/HK/2026  halaman 9 bahwa Jalur Afirmasi dirancang untuk membuka akses pendidikan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan penerima manfaat program KIP/PKH/KKS dan penyandang disabilitas. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan dan akses pendidikan yang setara sesuai prinsip pelaksanaan SPMB yaitu Objektif (berbasis standar yang jelas), Berkeadilan (memberi kesempatan yang sama kepada calon peserta) dan Tanpa Diskriminasi (tanpa memandang latar belakangbaik suku, ras, status sosial / kondisi ekonomi), bukan mempersulit pilihan sekolah calon peserta.

‎2.Ketentuan Rayonisasi dalam Jalur Afirmasi

‎Pada pelaksanaan SPMB SMA 2026, mekanisme teknis pendaftaran Jalur Afirmasi mengutamakan penempatan di sekolah yang masuk dalam rayon/domisili pendaftar. Kebijakan ini diambil untuk:

‎Menempatkan mereka di sekolah terdekat mengurangi biaya transportasi, waktu perjalanan, dan risiko keselamatan sehingga pendidikan lebih dapat diakses dan berkelanjutan

‎Siswa afirmasi kerap membutuhkan layanan tambahan (konseling, pendampingan akademik, layanan khusus bagi penyandang disabilitas). Penempatan sekolah yang terdekat dengan rumah akan memudahkan keterlibatan keluarga dan koordinasi dengan layanan/instansi lokal untuk mendukung keberlanjutan pendidikan.

‎Menjaga pemerataan sebaran dan menghindari konsentrasi peserta afirmasi hanya pada sekolah tertentu. Jika jalur afirmasi memungkinkan pemilihan sekolah tanpa batas kewilayahaan tempat tinggal, ada risiko konsentrasi peserta afirmasi pada sejumlah sekolah tertentu saja. Hal ini dapat menimbulkan beban kapasitas di sekolah tersebut yang notabenenya memiliki kouta terbatas sesuai kemampuan dan kondisi sekolah.

‎Berdasarkan Juknis SPMB SMA 2026 halaman 38 terkait formulasi seleksi Jalur Afirmasi bahwa jika jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota yang tersedia, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan prioritas jarak rumah terdekat dengan sekolah. Dengan kata lain, setelah verifikasi kelayakan administratif (bukti KIP/PKH/KKS, dokumen disabilitas, atau dokumen pendukung lain), penempatan peserta afirmasi diurutkan menurut jarak alamat rumah ke sekolah—semakin dekat jarak, semakin tinggi prioritas penempatan seleksi.

‎Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Mari kita laksanakan SPMB SMA Reguler sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Terima kasih”.

‎Seharus Nya Sebelum Diberlakukan Harus Ada Sosialisasi Kepada Masyarakat, Hampir 90% Wali Murid Yang Ada Di Lampung Tengah Tidak Memahami Adanya Aturan Baru Dan Juknis SPMB Tahun 2026.

‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *