Lampung Tengah – (KIM New) – Gerak cepat ditunjukkan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dekat SMP Doa Bangsa, Kampung Terbanggi Besar, Selasa (25/8/26) sekira pukul 13.30 WIB.
Kurang dari 6 jam setelah menerima laporan, Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni RS (21) dan RP (25), yang keduanya merupakan warga Kampung Terbanggi Besar.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban, seorang pelajar berusia 16 tahun sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya menuju Kampung Poncowati.
“Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua orang yang kemudian meminta untuk ikut menumpang. Korban pun memberikan tumpangan kepada keduanya,” jelas Kapolsek, Rabu (26/8/26).
Namun, lanjutnya, setelah sampai di lokasi yang dituju pelaku, korban diminta turun dari sepeda motor.
Pelaku kemudian meminta korban turun dan mengancam akan menembaknya jika melawan.
Korban lalu didorong hingga terjatuh, sebelum sepeda motornya dibawa kabur.
“Atas kejadian itu, korban didampingi orang tuanya melapor ke Polsek Terbanggi Besar untuk di tindaklanjuti,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin oleh Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Dalam waktu kurang dari 6 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.








