Dugaan Pelanggaran ASN, PGK Resmi Laporkan dr.Uswatu Hasanah Ke DPRD dan Inspektorat Lampung Tengah

Uncategorized32 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM New) – Dewan pengurus daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) lampung tengah resmi melaporkan dr.Uswatun Hasanah Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)dan Inspektorat lampung tengah.

Hal itu dilatarbelakangi karena dr.Uswatun Hasanah diduga melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berafiliasi serta bergabung ke partai politik yang ada di provinsi lampung.

Hefki sebagai ketua DPD PGK lampung tengah beralasan bahwa laporkan tidak ada maksud tendesius kemanapun hanya untuk meluruskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali “kami laporkan yang bersangkutan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021Tentang Disiplin ASN” Tegas Hefki. (kamis, 16 April 2026).

Hefki juga menambahkan bahwa persolan ini harus transparan dan penuh tanggungjawab bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tetapi soal system dan aturan yang berlaku “tak ada tendesius terkait laporan kami, ini harus menjadi contoh untuk kedepan agar pelanggaran ini tidak boleh terjadi lagi, maka dari itu kami juga melampirkan bukti dukungan tambahan ” Tutupnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *