Diduga Terjadi Penggelembungan Dana BOS di SMKN 1 Benai: Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Guru Honorer Disorot

Uncategorized27 Dilihat

Kuantan Singingi – (KIM) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, ditemukan dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran pada sejumlah komponen belanja sekolah yang nilainya dinilai sangat fantastis dan berpotensi melanggar ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BOS.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024, alokasi dana BOS untuk komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah di SMKN 1 Benai mencatatkan angka mencapai Rp 334.767.000,00.

Besarnya nominal tersebut menuai tanda tanya besar dari berbagai pihak. Merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Juknis BOS, pemanfaatan dana pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana hanya diperbolehkan untuk perawatan skala ringan hingga sedang. Penggunaan dana BOS untuk perbaikan atau pemeliharaan kategori berat secara tegas tidak diperbolehkan.

“Nominal lebih dari Rp 330 juta hanya untuk pemeliharaan rutin dan ringan dalam satu tahun anggaran sangat tidak wajar. Perlu dilakukan verifikasi fisik di lapangan untuk melihat apakah pekerjaan yang direalisasikan sesuai dengan pelaporan atau sekadar rekayasa anggaran,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan Alokasi Guru Honorer Tahun 2025

Tak hanya pemeliharaan sarana prasarana, kejanggalan lain juga ditemukan pada alokasi pembayaran gaji guru honorer untuk Tahun Anggaran 2025 yang mencatatkan angka sebesar Rp 210.000.000,00.

Berdasarkan penelusuran pada data resmi Kemendikbudristek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seluruh tenaga pendidik atau guru honorer yang sebelumnya terdaftar di SMKN 1 Benai telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan tidak adanya lagi guru berstatus honorer di sekolah tersebut pada tahun 2025, kemunculan anggaran pembayaran honorarium pendidik sebesar ratusan juta rupiah tersebut dinilai janggal dan berpotensi fiktif.

Mendesak Aparat Penegak Hukum Bersegera Turun Tangan

Atas temuan dugaan penggelembungan dana dan anggaran fiktif tersebut, masyarakat serta praktisi pendidikan mendesak pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Benai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah maupun bendahara BOS SMKN 1 Benai belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait peruntukan rinci dana pemeliharaan sarana prasarana tahun 2024 serta alokasi anggaran guru honorer tahun 2025 tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *