Tanggapan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung H.Abdullah Sura Jaya,.S.H,.M.H. Terkait RSUD Abdul Moeloek Tahan Pasien BPJS PBI Asal Kampung Bugis Menggala

Uncategorized56 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Salah satu pasien Angbi (17) asal dari Kampung Bugis Menggala, yang dirujuk dari RSUD Menggala ke RSUD Abdul Moeloek memakai BPJS PBI, Abdulah Sura Jaya, menanggapi saat dihubungi Media ini.

Abdullah Sura Jaya, menjelaskan, bahwa benar ada ketentuan ketentuan yang memang harus diketahui oleh masyarakat khususnya bagi penerima BPJS PBI, “Ya, BPJS PBI dapat digunakan untuk biaya perawatan jika terkena musibah ditembak orang, karena termasuk kategori kecelakaan. Namun, perlu diingat beberapa hal: – Pastikan fasilitas kesehatan yang digunakan bekerjasama dengan BPJS. – Lapor ke pihak berwajib (polisi) untuk mendapatkan surat keterangan kejadian. – Ikuti prosedur klaim BPJS sesuai aturan yang berlaku. Biaya perawatan yang dicover BPJS PBI biasanya termasuk: – Rawat inap – Operasi – Pengobatan – Biaya lainnya sesuai ketentuan BPJS Tapi, pastikan untuk konfirmasi dengan BPJS atau fasilitas kesehatan terkait untuk memastikan cakupan layanan,” Pungkasnya.

Lebih lanjut, Informasi yang Anda sampaikan sudah cukup lengkap mengenai penggunaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk kasus kecelakaan/tindak kekerasan seperti tertembak.

Berikut adalah poin tambahan untuk memperkuat informasi tersebut agar proses penjaminan berjalan lancar:

1.Laporan Kepolisian adalah Kunci: Surat keterangan kepolisian mutlak diperlukan karena kasus tertembak termasuk tindakan kriminal/kecelakaan yang mungkin melibatkan pihak ketiga atau tindak pidana [1].

2.Jaminan Jasa Raharja/Lainnya: Jika kejadian tersebut terjadi dalam konteks kecelakaan lalu lintas atau terkait tindak pidana tertentu, BPJS akan berkoordinasi dengan penjamin lain (misalnya jasa raharja atau LPSK) jika ada, sesuai aturan koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) [1].

3.Prosedur Gawat Darurat (UGD): Karena tertembak adalah kondisi gawat darurat, pasien bisa langsung ke UGD rumah sakit yang bekerja sama tanpa surat rujukan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) [1].

Penting untuk Diperhatikan:

Pastikan status BPJS PBI Anda aktif. Jika ada kendala, segera hubungi BPJS Kesehatan di nomor 165 atau datang ke kantor cabang terdekat,” Jelasnya.

“Namun kita juga harus memaklumi bahwa pemegang BPJS PBI tidak semua mengetahui ketentuan ketentuan itu. Sehingga pihak pihak dimana tempat berobat harus memberikan penjelasan terlebih dahulu, agar tidak timbul salah paham nantinya. Seperti yang terjadi di RSUD Abdul Moeloek.

Ini perlu di garis bawahi, setiap pasien itu adalah manusia bukan hanya kasus, maka berikanlah perawatan dengan hati dan empati, karena setiap tindakan ada kesempatan untuk menyembuhkan bukan hanya tubuh tapi jiwa pasien, kita wajib peduli dan empati adalah obat terbaik dalam pengobatan, jangan disiksa dengan keuangan, itu akan menambah beban pikiran bagi pasien”. Tutup Abdullah Sura Jaya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *