Magetan – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP NEGERI 1 MAOSPATI Tahun 2025 sebesar RP 1.065.160.000 Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 5 (Lima) Komponen yaitu, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, dan pembayaran honor
Menurut Data Yang Dapat Di Percaya Pada Tahun 2025 Tahap 1 Menerima Anggaran Dana Bos Sebesar Rp 532.580.000
Komponen Yang Diduga Terindikasi Mark-Up yaitu:
a. pengembangan perpustakaan Rp 30.000.000
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 60.908.000
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.750.000
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 16.000.000
e. pembayaran honor Rp 23.550.000
Tahun 2025 Tahap 2 Menerima Anggaran Dana Bos Sebesar Rp 532.580.000
Komponen Yang Diduga Terindikasi Mark-Up yaitu:
a. pengembangan perpustakaan Rp 76.947.700
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 166.865.000
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 25.474.000
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 145.088.000
e. pembayaran honor Rp 59.475.000
Untuk Realisasi Pada Beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMP NEGERI 1 MAOSPATI, Hanya Diduga Modus Oknum Kuasa Pengguna Anggaran Bersama Beberapa Stafnya Untuk Memperkaya Diri.
Pada Saat Di konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Tanggal 19 Juni 2025 Kepala SMP NEGERI 1 MAOSPATI Seno tidak Membalas Pesan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada komentar apapun dari pihak sekolah.
(Tim)








