Ka. UPT Alkall Heru Jatmiko: “Saya tidak Memiliki Kewenangan Mengelola Anggaran, Semuanya Dikelola Plt. Sekertaris BMBK”

Uncategorized15 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM New) – Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang pengelolaan anggaran Upt Alkal Dinas Bina Marga Bina Kontruksi ( BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil konfirmasi dan investigasi dengan Kepala UPT Alkal Kabupaten Lampung Tengah Heru Jatmiko mengatakan, bahwa
Dia tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam mengelola anggaran di unit kerjanya, sehingga semua urusan yang berkaitan sewa menyewa Alkal dan semua pengelolaan anggaran kelola oleh Plt.Sekeretaris BMBK, Melia Sari, ST., M.T.

Akibat perbuatan oknum Sekertaris BMBK, Heru dibuat tidak diberikan kewenangan sama sekali karena kewenangan jabatan selaku Ka. Alkal diambil oknum sekertaris tersebut.

Akibatnya tindakan oknum Sekertaris, Heru tidak bisa menggunakan dana kantor karena semuanya kewenangan diambil oknum sekertaris.
Bahkan untuk memperbaiki alat berat yang ada Ia menggunakan dana pribadi.

“Saya tidak diberikan kewenangan sama sekali mengelola anggaran Alkal, menyewakan alat berat semua kewenangan dikelola Sekertaris Melia,” keluh Heru.

Ditambahkan Heru, kalau begini caranya kewenangan diambil semuanya sama sekertaris ,” Saya lebih baik mundur, saya enggak msu di kambing hitamkan dalam persolan ini, bisa-bisa saya masuk penjara.

Saya juga pernah diperiksa Insoektorat terkait pengelolaan anggaran TA 2025, saya jelaskan saja anggaran yang saya kelola, waktu, bulan ketika masih memiliki kewenangan mengelola anggaran alkal. Untuk selanjutnya semuanya anggaran alkal yang masuk dikelola sekertaris,” ungkap Heru.

Sementara itu hasil konfirmasi Media dengan Sekertaris BMBK Melia Sari Via HP/WA, selalu tidak tidak dijawab. Bahkan konfirmasi lanjutan dengan mendatangi Kantor BMBK yang bersangkutan tidak ada di kantor.

Akibat perbuatan oknum Sekertaris BMBK, merugikan kewenangan Ka. Alkan Heru Jatmiko dalam pengeoolaan anggaran negara.

Kerugian lebih jauh, dikhawatirkan anggaran sewa menyewa alkal TA 2025, akan mengalami kebocoran karena PAD dari sewa menyewa alkan tidak mencapai target sehingga merugikan Kabupaten Lampung Tengah,karena pengelolaan anggaran alkal dikelola oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan pengelola anggaran.

Untuk menyikapi dugaan kasus korupsi itu, diharapkan agar aparat hukum seperti. Kajati, Kapolda Lampung dan BPK untuk melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap dugaan korupsi sewa menyewa alkal yang melanggar aturan hukum.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *