KEPALA DAERAH HARUS BERTINDAK! KETUA DPD LPKSM (YKBA) PROVINSI LAMPUNG DAN KETUA DPC LPKSM (YKBA) KABUPATEN MESUJI RESMI ADUKAN KEJAHATAN KORPORASI PT. BANGUN TATA LAMPUNG ASRI MESUJI LAMPUNG TERKAIT PENYELUNDUPAN BPJS BURUH

Uncategorized22 Dilihat

Mesuji – Lampung – (KIM New) – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Konsumen Berdaya Abadi *(LPKSM YKBA)* resmi membidik PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) Mesuji Lampung melalui laporan resmi ke Gubernur Provinsi Lampung. Perusahaan yang menggarap Proyek di Wiralaga ini dituding melakukan praktik *”Perbudakan Modern”* dengan sengaja tidak mendaftarkan dan/atau tidak membayarkan iuran jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi karyawannya.

langkah hukum ini di ambil setelah SOMASI yang di layangkan LPKSM YKBA dijawab dengan kebungkaman sombong oleh pihak manajemen, yang mengindikasikan adanya niat buruk (bad faith) dalam menjalankan kewajiban hukum.

Pihak terlapor adalah jajaran Direksi dan Manajemen PT. BangunTata Lampung Asri (Proyek Wiralaga) Mesuji Lampung, korban kongkret adalah “WN”, beserta pekerja lainya, yang nasib jaminan hari tuanya kini terancam akibat kelalaian korporasi.

Kejahatan administratif dan pelanggaran konstitusional berupa pengabaian kewajiban jaminan sosial berdasarkan bukti otentik slip gaji tahun 2024, slip gaji tahun 2025, dan Januari 2026, dimana kolom BPJS Ketenagakerjaa dan BPJS Kesehatan di temukan *KOSONG/NOL*. Ini adalah bukti nyata bahwa perusahaan memperkejakan orang tanpa memberikan perlindungan nyawa dan kesehatan yang diwajibkan oleh negara.

Lokasi operasional berada di Wiralaga, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sebuah wilayah dimana korporasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan malah mengeksploitasi hak dasar buruh lokal.

Dugaan pelanggaran ini terpantau sejak periode gaji tahun 2024 s/d Januari 2026. Upaya mediasi dan somasi telah di lakukan oleh LPKSM (YKBA), namun manajemen PT. BTLA Mesuji Lampung memilih untuk *”KEBAL”* terhadap teguran hukum hingga laporan ini bermuara ke meja Gubernur pada pertengahan Februari 2026.

Tindakan ini di duga kuat sebagai modus penghematan ilegal (illegal cost cutting) demi meraup keuntungan pribadi perusahaan dengan mengorbankan keselamatan pekerja, berdasarkan UU NO. 24 Tahun 2011 pasal 19 & 55, tindakan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS adalah TINDAKAN PIDANA dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp. 1 milyar. Dan di duga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 1999. UUPK pasal 61, dan pasal 62 ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksud di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda palingan banyak Rp. 2.000,000,000,00 (dua milyar).

LPKSM (YKBA) mendesak Gubernur Provinsi Lampung untuk segera memerintahkan Dinas Tenaga Kerja melakukan Audit Investigatif Berat berupa penghentian izin operasional Proyek Wiralaga. Kami tidak bicara soal negosiasi lagi, kami bicara soal penegakan hukum terhadap perusahaan yang merasa di atas hukum.

*”PERINGATAN KERAS UNTUK MANAJEMEN PT. BTLA MESUJI LAMPUNG”*
Kami memiliki bukti kuat di tangan.
Slip gaji yang kosong itu adalah bukti nyata pengkhianatan perusahaan terhadap hak buruh.

Jangan harap bisa bersembunyi di balik nama besar Proyek! LPKSM (YKBA) akan mengawal kasus ini ke ranah pidana jika hak BPJS Saudara “WN” Dan pekerja lainya tidak segera di bayarkan terhitung sejak mereka bekerja! ” Tegas ketua DPD Provinsi Lampung, dan DPC LPKSM (YKBA) Mesuji lampung.

TUNTUTAN
LPKSM(YKBA) :
1.Bayarkan Segera : Seluruh tungakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sejak awal bekerja.
2.Audit Menyeluruh : Periksa seluruh daftar penggajian (payroll) PT. Bangun Tata Lampung Asri di Proyek Wiralaga.
3.Blacklist Perusahaan : Kami Meminta Pemerintah Provinsi Lampung memasukkan PT. BTLA ke dalam daftar hitam korporasi yang tidak patuh hukum di Tanah Lampung.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *