LAMPUNG UTARA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur, Kabupaten Lampung Utara angkat bicara terkait dugaan Program Fee Proyek 10% sampai 15% untuk Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Lampung Utara.
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Lampung Utara, A. Saripudin, saat di temui di kediamannya, mengungkapkan terkait adanya indikasi dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang nakal. Jumat 09 Oktober 2026
Tidak hanya persoalan fee proyek 10% sampai 15% yang di mintai dari oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara mereka juga meminta 2 (dua) item untuk pengerjaan Rangka Baja dan Plafon untuk di kerjakan oleh orang ke 3 (tiga)
” Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur akan melaporkan masalah ini ke Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak menutup kemungkinan langsung ke Presiden Republik Indonesia” Ujarnya.
Lanjut A. Syaripudin mengatakan swakelola tersebut harus di kelola oleh pihak sekolah, bukan di kerjakan oleh pihak ke 3 (tiga) maupun kontraktor.
“Harus pihak sekolah bukan pihak ketiga, terkait dugaan keluhan beberapa Kepala sekolah yang terintimidasi dan penekanan terkait setoran fee 10% sampai 15% maka GEMPUR akan segera membawa permasalahan ini ke ranah hukum” Katanya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR Akan laporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait maraknya pemberitaan terkait Program Revitalisasi Yang Di kerjakan pihak ketiga dan dilakukan Penarikan setoran Fee 10% sampai 15% oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur
A. Syaripudin beserta masyarakat Lampung Utara masih mengawal ketat dugaan setoran Fee Proyek Revitalisasi. ( IBNU )



